Dinas Pariwisata Kota Medan, 

 

Pengawasan tempat-tempat usaha pariwisata yang ada di Kota Medan rutin di laksanakan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan, Rabu (14/02).

 

Dalam rangka meningkatkan  pengendalian dan Pengawasan pada Tempat Usaha Pariwisata di Kota Medan maka Kepala Dinas Pariwiaata Kota Medan, Drs. Agus Suriono telah membentuk 7 tim monitoring, dimana setiap tim dibagi tugas pengawasan untuk 3 kecamatan yg ada di Kota Medan

 

Pengawasan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan arahan agar usaha pariwisata yang ada di Kota Medan ini tumbuh berkembang dengan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku dan juga mendata tempat usaha pariwisata yang tidak memiliki TDUP, memiliki TDUP tetapi telah berakhir atau penyelenggara usaha yang tidak sesuai dengan TDUP yang dimiliki.

Dinas Pariwisata menghimbau kepada para pelaku usaha pariwisata agar memajang/memasang TDUP usahanya ditempat yg mudah terlihat dan melarang anak dibawah umur utk masuk ketempat hiburan. Hasil pemeriksaan yg telah didapati beberapa tempat usaha pariwisata belum memiliki dan memperpanjang masa TDUP dan khusus tempat hiburan belum memiliki plank larangan untuk anak dibawah umur.